Pejarakan – Kepala Seksi Pemerintahan Kecamatan Gerokgak menghadiri kegiatan Musyawarah Desa (Musdes) penyampaian Laporan Pelaksanaan APBDesa dan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Tahun Anggaran 2025, laporan pertanggungjawaban BUMDes Desa Nugraha Tata Samaya, serta penetapan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) BLT Tahun 2026 di Desa Pejarakan pada Kamis, 5 Maret 2026.
Kegiatan Musdes diawali dengan pembukaan oleh Ketua BPD Desa Pejarakan yang sekaligus membuka secara resmi jalannya musyawarah. Selanjutnya dilanjutkan dengan sambutan dari Perbekel Desa Pejarakan serta sambutan dan arahan Camat Gerokgak yang diwakili oleh Kepala Seksi Pemerintahan Kecamatan Gerokgak.
Agenda kemudian dilanjutkan dengan pemaparan laporan realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) Tahun Anggaran 2025 yang disampaikan oleh Sekretaris Desa. Dalam pemaparan tersebut disampaikan gambaran umum terkait pendapatan, belanja, serta pembiayaan desa selama tahun anggaran 2025.
Kegiatan selanjutnya dilanjutkan dengan penyampaian laporan pertanggungjawaban BUMDes Desa Nugraha Tata Samaya. Berdasarkan hasil musyawarah, peserta rapat menerima laporan pertanggungjawaban BUMDes tersebut.
Musdes juga membahas penetapan jumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa Tahun 2026. Dalam forum tersebut disepakati bahwa jumlah KPM BLT Tahun 2026 di Desa Pejarakan sebanyak 5 orang yang berasal dari data Desil 1.
Musyawarah desa tersebut dihadiri oleh Ketua BPD beserta anggota, Ketua LPM beserta anggota, para Ketua RT se-Desa Pejarakan, Ketua Tim PKK Desa Pejarakan, Kelian Desa Adat, Ketua BUMDes, para KPM, Bhabinkamtibmas, serta Babinsa.
Hasil Musdes menyimpulkan bahwa seluruh peserta menerima Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Realisasi APBDesa Tahun Anggaran 2025 yang kemudian ditetapkan menjadi Peraturan Desa tentang Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2025.