Rabu, 12 November 2025, bertempat di Aula Kantor Perbekel Banyupoh, telah dilaksanakan Musyawarah Desa (Musdes) dengan agenda pembahasan dan penyepakatan Rancangan Peraturan Desa (Ranperdes) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2025, serta Rancangan Perbekel tentang Perubahan Penjabaran APBDes Tahun 2025.
Kegiatan Musdes ini dihadiri oleh berbagai unsur masyarakat dan pemerintahan desa,
Perwakilan Pemerintah Kecamatan Gerokgak, dalam hal ini diwakili oleh Staf Seksi Pemerintahan Kecamatan Gerokgak, Wayan Widiana.
Musyawarah berjalan dengan lancar dan penuh musyawarah mufakat. Dalam kesempatan tersebut, Perbekel Banyupoh memaparkan perubahan-perubahan yang terjadi dalam struktur APBDes Tahun 2025, baik pada sisi pendapatan, belanja, maupun pembiayaan, yang disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan aktual desa.
Setelah melalui pembahasan yang komprehensif, seluruh peserta Musdes menyetujui Rancangan Peraturan Desa tentang Perubahan APBDes Tahun 2025 dan Rancangan Perbekel tentang Perubahan Penjabaran APBDes Tahun 2025 untuk selanjutnya diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Musyawarah Desa ini ditutup dengan penandatanganan berita acara kesepakatan oleh Perbekel Banyupoh, Ketua BPD Banyupoh, dan perwakilan peserta Musdes, disaksikan oleh pihak Kecamatan Gerokgak.