Tim Yustisi Kecamatan Gerokgak jaring 8 pelanggar protokol kesehatan utamanya masker.
Sidak tersebut digelar di dua Desa yaitu Desa Pejarakan dan Desa Sumberklampok. Razia ini dipusatkan di Depan Pasar Pejarakan dan depan Kantor Perbekel Sumberklampok. Senin (24/05/2021).
Dari 8 pelanggar tersebut, 1 orang dikenakan denda sebesar Rp 100 ribu. Penerapan denda ini menyusul diterapkannya sanksi Peraturan Gubernur Nomor 46 dan Peraturan Bupati Nomor 41 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).
Penerapan denda ini dilakukan agar masyarakat jera dan tetap menerapkan protokol kesehatan.
Denda yang masuk ini dimasukan ke khas daerah sebagai bentuk teguran sekaligus agar mereka yang melanggar selalu mematuhi dan ingat memakai masker.
Adapun yang dilibatkan yakni tim gabungan Satpol PP Kecamatan Gerokgak, TNI, Polri, Panit I Samapta Iptu I Nyoman Nuriada, Satgas Desa, dan Pecalang