Kamis, 18 November 2021, Kepala Seksi Pembangunan Ketut Widiada, SP bersama Fungsional Umum Seksi Pemerintahan I Made Sulandra, S. Sos menjadi narasumber dalam acara Pembinaan LPM di Desa Pemuteran, Kegiatan dihadiri oleh Sekdes Pemuteran beserta staf, dan seluruh anggota LPM Desa Pemuteran.
Adapun yang disampaikan pada kesempatan ini adalah tupoksi LKD, LPM, dan KPM yaitu:
Tugas LPM
a. Melakukan pemberdayaan masyarakat Desa,
b. Ikut serta dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan, dan
c. Meningkatkan pelayanan masyarakat Desa.
Fungsi LPM
a. Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat,
b. Menanamkan dan memupuk rasa persatuan dan kesatuan masyarakat,
c. Meningkatkan kualitas dan mempercepat pelayanan Pemerintah Desa kepada masyarakat Desa,
d. Menyusun rencana, melaksanakan, mengendalikan, melestarikan, dan mengembangkan hasil pembangunan secara partisipatif,
e. Menumbuhkan, mengembangkan, dan menggerakkan prakarsa, partisipasi, swadaya, serta gotong royong masyarakat,
f. Meningkatkan kesejahteraan keluarga, dan
g. Meningkatkan kualitas sumber daya manusia.
LKD bertugas:
a. melakukan pemberdayaan masyarakat;
b. ikut serta dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan; dan
c. meningkatkan pelayanan masyarakat.
Tugas KPM
Menggerakkan dan memotivasi masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam kegiatan pembangunan di wilayahnya;
Membantu Masyarakat dalam mengartikulasikan kebutuhan dan membantu mengidentifikasi masalahnya;
Membantu masyarakat mengembangkan kapasitas agar dapat menangani masalah yang dihadapi secara efektif;
Fungsi KPM
Pengidentifikasian masalah, kebutuhan dan sumber daya pembangunan yang dilakukan secara partisipatif;
Penampungan dan penyaluran aspirasi masyarakat bersama lembaga kemasyarakatan kepada Pemerintah Desa/ Kelurahan;
Penyusunan rencana pembangunan dan fasilitasi musyawarah perencanaan pembangunan secara partisipatif;
Pemberi motivasi, penggerakan dan pembimbingan masyarakat dalam pemberdayaan masyarakat dan pembangunan partisipatif;