Rabu, 25 Juni 2025, Plt. Kasi Trantib dan PolPP Kecamatan Gerokgak, Ketut Sumitri, SE., didampingi Danru I Bidang Perda, Fungsional Umum IB. Baruna, mengikuti rapat virtual Konsultasi Publik Penyusunan Materi Teknis Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pengenaan Sanksi Administratif Bidang Penataan Ruang. Kegiatan ini berlangsung dari Ruang Kerja Trantib Kecamatan Gerokgak.
Rapat dibuka oleh Kepala Dinas PUTR Kabupaten Buleleng, I Putu Adiptha Ekaputra, ST., MM., yang didampingi oleh Kepala Bidang Tata Ruang dan Bina Konstruksi. Dalam sambutannya, beliau menyampaikan pentingnya forum ini untuk menyempurnakan substansi teknis Perbup yang mengatur mekanisme penegakan sanksi administratif terhadap pelanggaran penataan ruang di Kabupaten Buleleng.
Narasumber Amerta Sabhuana menjelaskan bahwa penyusunan Perbup ini merujuk pada Perda Nomor 3 Tahun 2024 tentang Ketertiban Umum dan Perda Nomor 4 Tahun 2024 tentang RTRW. Sanksi administratif yang akan diatur mencakup peringatan tertulis, penghentian kegiatan, penutupan lokasi, hingga pencabutan izin. Sanksi pidana juga dapat diterapkan sesuai tingkat pelanggaran dan dampak yang ditimbulkan.
Rapat dilanjutkan dengan sesi diskusi dan tanya jawab interaktif, kemudian ditutup secara resmi oleh Kepala Dinas PUTR. Diharapkan dengan adanya Perbup ini, penataan ruang di Kabupaten Buleleng dapat berjalan lebih tertib dan mendukung pembangunan yang berkelanjutan.