Gerokgak, 15 Juli 2025 – Staf operator layanan operasional Kecamatan Gerokgak mengikuti kegiatan sosialisasi pengadaan barang dan jasa kepada Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yang melaksanakan tugas sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Kegiatan ini dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting dan diikuti oleh perwakilan dari berbagai instansi pemerintah.
Sosialisasi ini dibuka secara resmi oleh Deputi Pengembangan dan Pembinaan Sumber Daya Manusia (PPSDM) Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Republik Indonesia. Dalam sambutannya, Deputi PPSDM menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari implementasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Dijelaskan bahwa berdasarkan Pasal 10 ayat (5) dan (6) Perpres tersebut, KPA dapat ditugaskan sebagai PPK. Oleh karena itu, KPA yang menjalankan peran sebagai PPK wajib memiliki pemahaman yang memadai terkait tugas-tugas PPK serta pengelolaan pengadaan barang dan jasa pemerintah. Sosialisasi ini diharapkan dapat memperkuat kompetensi KPA dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab secara profesional dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Selanjutnya, perwakilan dari LKPP RI menyampaikan materi mengenai prosedur pengangkatan KPA sebagai PPK, ruang lingkup tugas dan fungsi PPK, serta pentingnya pemahaman regulasi pengadaan barang/jasa bagi KPA yang diberi kewenangan tersebut. Kegiatan ini menjadi wadah edukatif bagi seluruh peserta untuk meningkatkan pemahaman dan integritas dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah secara akuntabel dan transparan.