Gerokgak, 27 Januari 2026 — Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng melaksanakan kegiatan Pemantauan dan Pendataan Penduduk Non Permanen (PNP) di Desa Pemuteran dan Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak, sebagai upaya mewujudkan tertib administrasi kependudukan dan validitas data penduduk pendatang.
Kegiatan ini dilaksanakan oleh Tim Bidang Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan (PDIP) Disdukcapil Kabupaten Buleleng yang dipimpin oleh Dewa Gede Kembariawan, didampingi unsur Satpol PP Kabupaten Buleleng Bidang Linmas, Kasi Pemerintahan Desa, Babinsa, staf Yandu Kecamatan Gerokgak, anggota Linmas, pecalang, serta perangkat desa setempat.
Dalam pertemuan dan koordinasi di masing-masing desa, Tim Disdukcapil menyampaikan kendala umum pendataan PNP yang masih mengacu pada Permendagri Nomor 74 Tahun 2022, serta mengarahkan agar penduduk non permanen yang tinggal kurang dari satu tahun melakukan pendaftaran secara online. Tim juga menekankan pentingnya kelengkapan persyaratan administrasi, termasuk dalam penerbitan akta perkawinan dan akta kematian.
Perwakilan Satpol PP Kabupaten Buleleng Bidang Linmas menyampaikan bahwa pendampingan kegiatan PNP merupakan bentuk sinergi dalam penegakan Peraturan Daerah, guna memastikan kebijakan tertib administrasi kependudukan berjalan efektif dengan tetap mengedepankan pendekatan yang humanis.
Hasil pemantauan di Desa Pemuteran menunjukkan masih terdapat beberapa penduduk yang belum melapor keberadaannya serta satu orang penduduk tanpa identitas kependudukan, yang diberikan waktu untuk melengkapi dokumen. Sementara di Desa Pejarakan, ditemukan beberapa penduduk yang tinggal namun belum melapor, dan tidak ditemukan penduduk tanpa identitas.
Melalui kegiatan ini, diharapkan pendataan penduduk non permanen di wilayah Kecamatan Gerokgak semakin tertib dan akurat, sehingga dapat mendukung peningkatan pelayanan publik serta perencanaan pembangunan yang lebih tepat sasaran.