Gerokgak, 30 April 2026 – Seksi Pemerintahan Kecamatan Gerokgak melaksanakan kegiatan monitoring dan evaluasi (monev) terhadap pelaksanaan penyusunan Perubahan Penjabaran APBDesa Tahun Anggaran 2026 di beberapa desa, yakni Desa Tukadsumaga, Desa Celukanbawang, Desa Tinga-Tinga, dan Desa Pengulon.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari surat Dinas PMDPPKB Kabupaten Buleleng terkait perubahan penjabaran APBDesa Tahun Anggaran 2026, yang menegaskan bahwa camat memiliki peran dalam melakukan pembinaan, monitoring, dan evaluasi terhadap penetapan Peraturan Perbekel mengenai perubahan penjabaran APBDesa di wilayahnya .
Dalam pelaksanaannya, tim dari Seksi Pemerintahan Kecamatan Gerokgak melakukan pemeriksaan terhadap dokumen perubahan penjabaran APBDesa, memastikan kesesuaian dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta memberikan pembinaan teknis kepada perangkat desa. Fokus utama evaluasi meliputi kesesuaian pagu Dana Desa dengan ketentuan terbaru, pengalokasian belanja sesuai prioritas program, serta kelengkapan administrasi pendukung.
Selain itu, monev juga memastikan bahwa perubahan penjabaran APBDesa dilakukan sebagai respons terhadap adanya perubahan pendapatan desa, termasuk penyesuaian pagu Dana Desa Reguler, alokasi kurang bayar bagi hasil pajak daerah, serta pemanfaatan SiLPA tahun sebelumnya sebagaimana diatur dalam ketentuan yang berlaku .
Hasil monitoring menunjukkan bahwa secara umum desa-desa telah melaksanakan penyusunan perubahan penjabaran APBDesa dengan baik.
Melalui kegiatan ini, diharapkan pemerintah desa dapat semakin meningkatkan kualitas tata kelola keuangan desa yang transparan, akuntabel, dan sesuai regulasi. Monev ini juga menjadi sarana koordinasi antara pemerintah kecamatan dan desa dalam mendukung kelancaran pelaksanaan pembangunan di tingkat desa.