(0362) 92380
gerokgak@bulelengkab.go.id
Kecamatan Gerokgak

Musdes Sumberklampok

Admin gerokgak | 31 Desember 2021 | 124 kali

Fungsional Umum Seksi Pemerintahan Kecamatan Gerokgak I Made Sulandra,S.Sos., menghadiri Musyawarah Desa (MUSDES) Penetapan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) menjadi Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Sumberklampok, Kantor Perbekel Sumberklampok, kamis (30/12/2021).


Pada kesempatan tersebut pula dibahas penetapan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Tahun 2022. Dari hasil musdes sesuai dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 104 Tahun 2021 Tentang Rincian Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022, yang mengatur 40% untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT), 20% untuk Ketahanan Pangan dan Hewani serta 8% untuk Desa Siaga Penanganan Covid-19 sudah terpenuhi maka peserta rapat menyepakati Rancangan APBDes ditetapkan menjadi Peraturan Desa tentang APBDes Sumberklampok dan Penetapan KPM yang pada tahun 2021 sebanyak 130 KPM dan pada tahun 2022 menjadi 113 KPM.