(0362) 92380
gerokgak@bulelengkab.go.id
Kecamatan Gerokgak

Musrenbang Desa Perubahan RPJM dan Lokakarya Penyusunan RKP Desa Tinga Tinga

Admin gerokgak | 04 September 2024 | 69 kali

Tinga-Tinga, 4 September 2024 – Kasi Pembangunan Kecamatan Gerokgak, Made Pasek Widiana, S.Si., menghadiri kegiatan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Desa terkait Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Desa 2020-2025 dan Lokakarya Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Desa Tahun 2025 di Desa Tinga Tinga. Acara ini berlangsung di Kantor Perbekel Tinga Tinga dan dihadiri oleh perangkat desa, tokoh masyarakat, serta perwakilan warga setempat.


Dalam sambutannya, Perbekel Desa Tinga Tinga menjelaskan bahwa tujuan utama dari kegiatan ini adalah untuk menyesuaikan RPJM Desa dengan perubahan masa jabatan Perbekel yang kini menjadi 8 tahun, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024. Dengan perubahan tersebut, RPJM Desa yang awalnya direncanakan untuk periode 2020-2025 kini akan diperpanjang menjadi 2020-2027.


Kasi Pembangunan Kecamatan Gerokgak, Made Pasek Widiana, dalam arahannya menyampaikan harapan agar Desa Tinga Tinga segera menetapkan Perubahan RPJM 2020-2027. Ia juga menekankan pentingnya penyusunan RKP Desa Tahun 2025 yang harus ditetapkan paling lambat akhir September 2024, agar program pembangunan desa dapat berjalan dengan baik sesuai rencana.


Selama kegiatan lokakarya, berbagai masukan dan tanggapan dari peserta terkait penyusunan RKP Desa Tahun 2025 diakomodasi dengan baik. Semua masukan diterima dan diurutkan berdasarkan skala prioritas, memastikan bahwa kebutuhan yang paling mendesak mendapat perhatian utama dalam perencanaan pembangunan desa.


Kegiatan ini diakhiri dengan kesepakatan untuk segera menyusun dan menetapkan dokumen perencanaan desa sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan. Dengan demikian, diharapkan Desa Tinga Tinga dapat melanjutkan pembangunan yang berkelanjutan dan efektif demi kesejahteraan masyarakat.