(0362) 92380
gerokgak@bulelengkab.go.id
Kecamatan Gerokgak

Penerapan Peraturan Bupati Buleleng Nomor 41 Tahun 2020

Admin gerokgak | 01 Maret 2021 | 58 kali

Senin, 01 Maret 2021 Tim Gabungan Kecamatan Gerokgak yang terdiri dari TNI, Polri, SatPol PP Kecamatan Gerokgak, Serta Satgas Covid-19 Kecamatan Gerokgak kembali melaksanakan Penegakan dan penertiban PerBup Nomor 41 Tahun 2021 yang kali ini menyasar dua Desa yaitu di Desa Pengulon dan Desa Pemuteran.

Pada penerapan Peraturan Bupati Buleleng Nomor 41 Tahun 2020, hadir Kasi Linmas Trantib dan Sat. Pol. PP Kecamatan Gerokgak (I Ketut Mastra Atmaja, S.Pd.), Wakapolsek Celukanbawang (Iptu Ketut Sutisma SH), Perbekel Desa Pengulon (Drs. I Nyoman Juliana), Kanit Reskrim (Iptu Putu Merta SH.) dan Panit II binmas Gerokgak (Iptu Made Mahendra). Dalam sidak kali ini terdata ada 14 orang pelanggar, diharapkan kepada para pelanggar agar selalu menerapkan Protokol Kesehatan Covid-19 yakni  6M (memakai masker, mencuci tangan dengan sabun, menjaga jarak, mengurangi bepergian,meningkatkan imun, dan mentaati aturan).