Sabtu, 31 Juli 202. Kepala Seksi Pemerintahan Kecamatan Gerokgak I Putu Partha menghadiri Musyawarah Desa Khusus (Musdessus)Tata Cara Validasi Pendataan dan Penetapan Perubahan Data Penerima Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) Tahun 2021, di Balai Desa Gerokgak.
Adapun hal-hal yang disampaikan oleh Ketua BPD Gerokgak yaitu, berkaitan dengan perubahan Data Keluarga Penerima Manfaat (KPM) BLT-DD yang meninggal dunia sebanyak 2 (dua) orang, maka perlu dilaksanakan Musdessus untuk melakukan penggantian terhadap KPM yang meninggal dunia dengan usulan oleh masing-masing KBD yang dibantu oleh Ketua RT sesuai kriteria yang telah disepakati pada saat pelaksanaan Muadessus yang pertama. KPM yang meninggal dunia atas nama Ketut Pastika (Banjar Dinas Palbesi) diganti oleh Gusti Kariasa (Banjar Dinas Taman Sari), KPM atas nama Ketut Taman (Banjar Dinas Batu Agung) diganti oleh Gede Sueca (Banjar Dinas Batu Agung).
Dari usulan tersebut semua peserta musyawarah menyetujui dan menyepakati untuk ditetapkan sebagai KPM BLT-DD Tahun 2021..