Rabu, 22 Desember 2021, bertempat di Ruang Rapat Nithi Sabha Kantor Camat Gerokgak, Camat Gerokgak Bapak Made Juartawan, S.STP, MM., didampingi Kepala Seksi Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan Gerokgak Bapak Made Pasek Widiana, S.Si., Kepala Seksi Pemerintahan Kecamatan Gerokgak Bapak I Putu Partha melaksanakan Evaluasi dan Sinkronisasi Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2022 dan RKPDesa Tahun 2022 Desa Celukanbawang.
Rapat dibuka oleh Kepala Seksi Pemerintahan Kecamatan Gerokgak Bapak I Putu Partha., yang kemudian dilanjutkan pemaparan rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2022 Desa Celukanbawang oleh Sekdes Celukanbawang Rahman Syah dan dilanjutkan pengarahan dari Camat Gerokgak Bapak Made Juartawan, S.STP, MM.
Berdasarkan evaluasi dari Camat Gerokgak Bapak Made Juartawan untuk rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2022 Desa Celukanbawang harus berfokus pada pedoman Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 104 Tahun 2021 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022, yang mana dalam Pasal 5 ayat (4) Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b (Dana Desa per kabupaten/kota ditentukan penggunaan untuk :
program perlindungan sosial berupa bantuan langsung tunai desa paling sedikit 40%;
program ketahanan pangan dan hewani paling sedikit 20%;
dukungan pendanaan penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) paling sedikit 8%, dari alokasi Dana Desa setiap desa; dan
program sektor prioritas lainnya.
Disampaikan juga agar desa menyesuaikan skala program prioritas berkenaan dengan penanganan sampah, pelaksanaan Bulan Bahasa Bali, Bulan Bung Karno serta penganggaran festival Budaya Kecamatan.
*Berikut data anggaran pendapatan dan belanja desa tahun anggaran 2022 Desa Celukanbawang :
Belanja Desa : Rp. 1.877.309.314,36
Pendapatan Desa : Rp. 1.795.529.000,00