(0362) 92380
gerokgak@bulelengkab.go.id
Kecamatan Gerokgak

Musyawarah Desa Penetapan Peraturan RPJM Desa Banyupoh Periode 2023-2029

Admin gerokgak | 02 September 2024 | 19 kali

Banyupoh, 2 September 2024 - Kasi Pembangunan Kecamatan Gerokgak, Made Pasek Widiana, S.Si., beserta staf menghadiri Musyawarah Desa (Musdes) di Aula Kantor Perbekel Banyupoh untuk menetapkan Rancangan Peraturan Desa Banyupoh tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Desa periode 2023-2029 menjadi Peraturan Desa yang sah. Acara ini juga dihadiri oleh Pendamping Lokal Desa, Perbekel dan Perangkat Desa Banyupoh, Ketua BPD beserta anggota, Ketua LPM beserta anggota, Bhabinsa, Bhabinkamtibmas Desa Banyupoh, Ketua TP PKK Desa Banyupoh, kader-kader kesehatan, serta pelaku UMKM setempat.


Ketua BPD membuka acara dengan menyampaikan bahwa penyusunan RPJM Desa telah melalui berbagai tahapan, termasuk pembentukan tim penyusun, penggalian aspirasi melalui Musyawarah Dusun (Musdus), dan pencermatan terhadap RPJM Desa sebelumnya. Ketua BPD menekankan pentingnya RPJM Desa ini sebagai pedoman arah pembangunan selama enam tahun ke depan.


Perbekel Banyupoh dalam arahannya mengucapkan terima kasih kepada tim penyusun yang telah berhasil menyelesaikan rancangan RPJM Desa ini. Sesuai dengan visi dan misi terkait komitmen penanganan sampah plastik, mulai hari ini diadakan uji coba dimana masyarakat yang berurusan administrasi di kantor desa diharapkan membawa sampah plastik. Hal ini juga berlaku bagi penerima bantuan CPP dan ketahanan pangan Dana Desa.


Pendamping Lokal Desa turut memberikan apresiasi atas selesainya penyusunan RPJMDes ini. Ia menekankan pentingnya penyelesaian perubahan Peraturan Desa terkait masa jabatan serta pembaruan data SDGs, mengingat pembaruan terakhir dilakukan pada tahun 2022.


Kasi Pembangunan Kecamatan Gerokgak, Made Pasek Widiana, berharap dengan ditetapkannya RPJMDes ini, semua rencana yang telah disusun dapat terealisasi selama periode enam tahun ke depan. Ia juga menekankan pentingnya pembaruan data SDGs sebagai tolok ukur yang dapat digunakan desa dalam menentukan arah kebijakan pembangunan dan prioritas skala desa.


Acara diakhiri dengan penetapan Rancangan Peraturan Desa Banyupoh tentang RPJM Desa periode 2023-2029 menjadi Peraturan Desa yang sah. Penandatanganan berita acara kesepakatan dilakukan oleh Ketua BPD dan Perbekel Banyupoh, menandai kesepakatan bersama mengenai Peraturan Desa RPJM Desa periode 2023-2029.