Rapat Koordinasi (RAKOR) terkait Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemerintahan Desa
Admin gerokgak | 10 Juni 2022 | 104 kali
Rapat Koordinasi (RAKOR) terkait Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemerintahan Desa, yang pada hari ini dihadiri Camat Gerokgak Bapak Made Juartawan, S.STP, MM., Kabid Pemdes Dinas PMD Kabupaten Buleleng dan Perbekel se-Kecamatan Gerokgak, di ruang Rapat Perbekel Tukadsumaga, jumat (10/6/2022).
Ketentuan pelaksanaan perjalanan dinas di lingkungan pemerintahan desa mengikuti ketentuan pada Peraturan Bupati No. 51 Tahun 2018. Sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (8) Perbup No. 51 Tahun 2018 tentang Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemerintahan Desa bahwa besaran satuan biaya Perjadin jabatan uang harian, biaya transportasi dan biaya penginapan tingkat perjadin berpedoman pada Perbup yang mengatur tentang perjalanan dinas di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Buleleng.
Pada saat ini Perbup yang mengatur tentang perjadin di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Buleleng sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 ayat (8) Perbup No. 51 Tahun 2018, adalah Perbup No. 44 Tahun 2021 tentang Standar Harga Satuan Biaya Perjalanan Dinas, sehingga pemerintahan desa berpedoman pada peraturan bupati dimaksud dalam menentukan besaran satuan biaya perjadin yang berlaku di Desa. Besaran satuan biaya perjadin pada Perbup No. 44 Tahun 2021 tentang Standar Harga Satuan Biaya Perjalanan, merupakan plafon tertinggi nilai besaran satuan biaya perjadin di lingkungan pemerintahan desa. Terkait dengan beberapa perbedaan pengaturan pada Peraturan Bupati No. 51 Tahun 2018 dengan Peraturan Bupati No. 44 Tahun 2021, Pemerintah Desa mengatur pelaksanaan perjadin dan nilai besaran satuan biaya perjadin di desa dengan Perbek.