Gerokgak, 8 Mei 2025 – Bertempat di Desa Pengulon, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng, telah berlangsung kegiatan Inspeksi Mendadak (SIDAK) terhadap penduduk pendatang non permanen. Kegiatan ini bertujuan untuk melakukan pemantauan dan pendataan terhadap warga non permanen guna memastikan ketertiban administrasi kependudukan.
Rangkaian kegiatan dimulai pada pukul 09.20 WITA dengan kedatangan Danru I Bidang Perda, FU Ida Ketut Baruna, bersama anggota, yang diterima langsung oleh Perbekel Desa Pengulon, Drs. I Nyoman Juliana, serta didampingi oleh Kasi Pemerintahan Putu Endra Sujayadi. Tanpa pengarahan khusus, tim langsung melaksanakan kegiatan di lapangan.
Turut hadir dalam kegiatan ini Kepala Dusun setempat, Kasi Pemerintahan Desa, dan dua orang anggota Satpol PP Kecamatan Gerokgak.
Lokasi pemantauan difokuskan di Banjar Dinas Tegallantang, tepatnya di dua warung: pertama, Warung Pojok Pelindo milik Ibu Swarni yang mempekerjakan dua orang luar daerah (LD), dan kedua, Warung Windi yang diketahui mengajak dua saudara dari luar daerah.
Hasil kegiatan:
Penduduk tanpa identitas/KTP: Nihil
Penduduk non permanen yang belum melapor diri: 2 orang
Catatan Penting:
Penindakan dilakukan dengan pembuatan Formulir F1-15 untuk verifikasi data, yang akan langsung terkoneksi dengan sistem Dinas Dukcapil Kabupaten Buleleng. Sesuai ketentuan, setiap penduduk non permanen wajib melaporkan kedatangan maksimal 1x24 jam melalui RT/RW atau Kepala Lingkungan setempat.
Kegiatan ini menjadi langkah tegas dalam menjaga tertib administrasi dan keamanan lingkungan di wilayah Desa Pengulon.