Kepala Seksi Pembangunan Kecamatan Gerokgak I Ketut Widiada,SP., menghadiri Peninjauan lokasi dan pembahasan hasil tata batas penyelesaian penguasaan tanah dalam rangka penataan kawasan hutan (PPTPKH) di Kabupaten Buleleng Provinsi Bali. Kegiatan ini bertempat di aula kantor Perbekel Sumberklampok. Selasa, 01 November 2022.
Pada kesempatan tersebut Perbekel Sumberklampok menyampaikan tentang hal-hal sebagai berikut:
1. Tanah yang ditempati warga, sertifikatnya baru diberikan 1 tahun yang lalu.
2. Luas lahan yang ditinjau untuk hari ini sekitar 7,61 Ha.
Lahan ini ditempati warga eks transmigran Timtim, yang berjumlah 107 KK.
3. Lahan seluas 7,61 Ha ini merupakan lahan yang digunakan untuk pekarangan
Sekretaris Panitia menyampaikan tentang kewenangan Tim/Panitia dan sekilas tentang proses pembebasan lahan sampai dengan terbitnya sertifikat.
Setelah kegiatan tersebut dilanjutkan dengan peninjauan lapangan yang dimulai dengan pal/patok paling ujung timur (sebelah selatan kantor Perbekel), pal di tengah-tengan (di selatan balai kelompok Bukit Sari), dan terakhir pada pal diujung barat (selatan jalan ke Segara Rupek).
Turut hadiri Ketua Panitia Tata Batas Kabupaten Buleleng beserta anggota, Kepala UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan Bali Utara, Perbekel Sumberklampok, Bhabinkamtibmas, dan tokoh masyarakat.