(0362) 92380
gerokgak@bulelengkab.go.id
Kecamatan Gerokgak

Camat Gerokgak Buka Sosialisasi Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber, Dihadiri Para Perbekel dan Pemangku Kepentingan

Admin gerokgak | 11 Juni 2025 | 496 kali

Gerokgak, 11 Juni 2025 – Camat Gerokgak, I Gd Arya Rimbawa Giri, S.IP., M.AP., membuka secara resmi kegiatan Sosialisasi Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber yang dilaksanakan di Ruang Rapat Kantor Camat Gerokgak, Rabu (11/6). Acara ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Gubernur Bali Nomor 47 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber serta mendukung Gerakan Bali Bersih Sampah 2025.

Dalam sambutannya, Camat Gerokgak menyampaikan harapannya agar seluruh desa di Kecamatan Gerokgak mampu mengatasi permasalahan sampah sejak dari sumbernya, seperti rumah tangga, hotel, pasar, dan tempat Parhyangan. Ia juga mendorong agar edukasi dan perubahan mindset masyarakat terkait pemilahan sampah terus dilakukan, khususnya melalui peran aktif sekolah sebagai garda terdepan dalam edukasi lingkungan.

Acara ini menghadirkan narasumber dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Buleleng, Kadek Setiawan, yang menjelaskan tiga metode pengelolaan sampah yang saat ini menjadi perhatian utama:

1. Tong Edan (Tempat Ekonomis dan Aman): Pengelolaan sisa sampah dapur dengan wadah tertutup selama dua minggu dan penambahan EM4 agar tidak berbau.

2. Tebe Modern: Pengelolaan sampah organik seperti daun, rumput, dan bunga dengan metode penguburan dalam lubang selama dua bulan.

3. 3R (Reduce, Reuse, Recycle): Pengelolaan sampah residu yang tidak dapat diolah secara alami.


Dari diskusi yang berlangsung, masih ditemukan kendala khususnya terkait pengelolaan sampah plastik dan residu yang belum optimal. Program seperti PSBS Padas (Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber - Pelemahan Kedas) dengan slogan Desaku Bersih Tanpa Mengotori Desa Lain diharapkan dapat menjadi solusi yang didukung penuh oleh pemerintah daerah.

Sosialisasi ini dihadiri oleh para Perbekel, Kelian Desa Adat, Koordinator Wilayah Disdikpora Kecamatan Gerokgak, Kepala Sekolah SMAN 1 Gerokgak, Kepala Sekolah SMAN 2 Gerokgak, Kepala Sekolah SMKN 1 Gerokgak, serta Ketua TPS3R dari masing-masing desa se-Kecamatan Gerokgak.

Sebagai bentuk dukungan terhadap Peraturan Gubernur Bali Nomor 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai, peserta juga diminta untuk membawa tempat minum (tumbler) masing-masing.

Acara ini diharapkan menjadi titik awal kolaborasi yang lebih kuat antar pemangku kepentingan dalam menciptakan desa yang bersih, sehat, dan ramah lingkungan.