Gerokgak, Jumat, 23 Januari 2026 — Pemerintah Provinsi Bali melaksanakan Sosialisasi Peraturan Gubernur Bali Nomor 58 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Bali Nomor 26 Tahun 2020 mengenai Sistem Pengamanan Lingkungan Terpadu Berbasis Desa Adat (Sipandu Beradat). Kegiatan ini dilaksanakan secara daring pada pukul 10.00 WITA sampai dengan selesai dan diikuti oleh Staf Seksi Trantib dan Pol PP Kecamatan Gerokgak di Ruang Kerja Trantib.
Kegiatan sosialisasi dibuka oleh Kepala Bidang Pemajuan Hukum Adat Provinsi Bali, Ida Bagus Dwija Juliarta, S.Ag., M.Si. Dalam sambutannya, beliau menyampaikan apresiasi kepada seluruh peserta yang telah meluangkan waktu untuk mengikuti kegiatan sosialisasi ini serta menekankan pentingnya pemahaman bersama terhadap kebijakan Sipandu Beradat sebagai sistem pengamanan berbasis kearifan lokal Desa Adat di Bali.
Pada kesempatan tersebut, disampaikan pula daftar rencana aksi pelaksanaan Sipandu Beradat, antara lain penandatanganan perpanjangan nota kesepakatan bersama, pembentukan Tim Binwas Sipandu Beradat, penyusunan pedoman teknis bersama, pendataan Pacalang/Bankamda, peningkatan kapasitas melalui pendidikan dan pelatihan, penguatan Forum Sipandu Beradat, pembangunan pos pengamanan terpadu, pengembangan sistem aplikasi Sipandu Beradat, hingga monitoring dan evaluasi serta pelaksanaan lomba Forum Sipandu Beradat tingkat Desa Adat.
Kegiatan sosialisasi menghadirkan sejumlah narasumber kompeten, di antaranya Brigjen Pol. (Purn.) Drs. Dewa Made Parsana, M.Si. selaku Koordinator Tim Percepatan Pelaksanaan Sipandu Beradat, Kolonel Infanteri Wayan Suartha, serta Kasubdit Polmas Polda Bali I Nyoman Alit Supariasa. Salah satu materi utama disampaikan oleh Brigjen Pol. (Purn.) Drs. Dewa Made Parsana, M.Si. yang membawakan materi terkait penanganan konflik sosial dan peran strategis Sipandu Beradat dalam menjaga stabilitas keamanan masyarakat.
Sosialisasi ini diikuti oleh berbagai unsur terkait, di antaranya Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Bali, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Bali, Kepala Badan Kesbangpol serta Kepala Satpol PP Kabupaten/Kota se-Bali, unsur Majelis Desa Adat (MDA) tingkat Kabupaten/Kota dan Kecamatan, serta seluruh Camat se-Bali.
Melalui kegiatan sosialisasi ini, diharapkan seluruh peserta memperoleh pemahaman yang komprehensif terkait perubahan pengaturan dalam Pergub Bali Nomor 58 Tahun 2025. Pemerintah Provinsi Bali menegaskan komitmennya untuk memantapkan pelaksanaan Sipandu Beradat sebagai upaya memperkuat ketertiban, keamanan, ketenteraman, serta perlindungan wilayah dan masyarakat Desa Adat secara berkelanjutan.
Kegiatan sosialisasi masih berlanjut dengan sesi diskusi dan tanya jawab guna memperdalam pemahaman peserta terhadap implementasi Sipandu Beradat di wilayah masing-masing.