(0362) 92380
gerokgak@bulelengkab.go.id
Kecamatan Gerokgak

Penegakan dan Penertiban PerBup Nomor 41 Tahun 2020

Admin gerokgak | 07 Juli 2021 | 120 kali

Rabu, 07 Juli 2021 Tim Gabungan Kecamatan Gerokgak dan Tim Gabungan Kabupaten Buleleng kembali melaksanakan Penegakan dan Penertiban PerBup Nomor 41 Tahun 2020 yang kali ini menyasar Desa Celukanbawang.

 

Pada penerapan Peraturan Bupati Buleleng Nomor 41 Tahun 2020, hadir Kasi Linmas Trantib dan Sat. Pol. PP Kecamatan Gerokgak (I Ketut Mastra Atmaja, S.Pd.), sidak kali ini Nihil pelanggar, diharapkan kepada masyarakat agar selalu menerapkan Protokol Kesehatan Covid-19 yakni  6M (memakai masker, mencuci tangan dengan sabun, menjaga jarak, mengurangi bepergian,meningkatkan imun, dan mentaati aturan).