Rabu, 07 Juli 2021 Tim Gabungan Kecamatan Gerokgak dan Tim Gabungan Kabupaten Buleleng kembali melaksanakan Penegakan dan Penertiban PerBup Nomor 41 Tahun 2020 yang kali ini menyasar Desa Celukanbawang.
Pada penerapan Peraturan Bupati Buleleng Nomor 41 Tahun 2020, hadir Kasi Linmas Trantib dan Sat. Pol. PP Kecamatan Gerokgak (I Ketut Mastra Atmaja, S.Pd.), sidak kali ini Nihil pelanggar, diharapkan kepada masyarakat agar selalu menerapkan Protokol Kesehatan Covid-19 yakni 6M (memakai masker, mencuci tangan dengan sabun, menjaga jarak, mengurangi bepergian,meningkatkan imun, dan mentaati aturan).