(0362) 92380
gerokgak@bulelengkab.go.id
Kecamatan Gerokgak

Peresmian dan Pelantikan Anggota BPD Pengganti Antar Waktu Desa Sumberkima

Admin gerokgak | 11 Desember 2025 | 76 kali

Pemerintah Kecamatan Gerokgak melaksanakan Peresmian dan Pelantikan Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Pengganti Antar Waktu Desa Sumberkima, bertempat di Ruang Rapat Kantor Perbekel Sumberkima, Kamis (11/12).

Pelantikan ini dilakukan oleh Camat Gerokgak, berdasarkan Keputusan Bupati Buleleng Nomor 100.3.3.2/496/HK/2025 tentang Pemberhentian dan Peresmian Anggota BPD Antar Waktu Desa Sumberkima.

Acara dihadiri oleh berbagai unsur pemerintahan desa maupun kecamatan, termasuk Ketua dan Anggota BPD, Perbekel Sumberkima, Kelian Desa Adat, Perangkat Desa, Ketua LPM, serta Anggota BPD PAW yang dilantik.

Dalam sambutannya, Camat Gerokgak I Gd Arya Rimbawa Giri,S.IP.,M.AP., menekankan bahwa kehadiran Anggota BPD Pengganti Antar Waktu sangat penting untuk menjaga kesinambungan fungsi legislasi, pengawasan, dan penyaluran aspirasi masyarakat desa. Beliau juga menyampaikan harapan agar anggota yang baru dilantik dapat bekerja dengan penuh tanggung jawab serta memperkuat hubungan kolaboratif antara BPD dan Pemerintah Desa.

Pelantikan berlangsung khidmat, dilanjutkan dengan pembacaan keputusan Bupati, pengucapan sumpah/janji, serta penandatanganan berita acara. Anggota BPD PAW yang dilantik akan melanjutkan masa jabatan sisa periode 2019–2027.

Dengan telah dilantiknya Anggota BPD Pengganti Antar Waktu ini, diharapkan penyelenggaraan pemerintahan Desa Sumberkima dapat berjalan lebih optimal, terutama dalam rangka meningkatkan partisipasi masyarakat serta kualitas perumusan kebijakan desa.