Kepala Seksi Pemerintahan Kecamatan Gerokgak Putu Partha bersama Staf menghadiri Rapat Koordinasi Tim Fasilitasi Penyelesaian Sengketa dan Konflik-konflik Pertanahan Kabupaten Buleleng Tahun 2023 yang diselenggarakan secara daring, pada kamis 16 Maret 2023.
Sekretaris Daerah Drs. Gede Suyasa, M.Pd., memberikan arahan sekaligus membuka secara resmi Rapat Koordinasi (Rakor) Tim Fasilitasi Penyelesaian Sengketa dan Konflik-Konflik Pertanahan Kabupaten Buleleng tahun 2023, didampingi Kepala Dinas Perkimta Buleleng Ni Nyoman Surattini, ST., dan Plt Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Setda Buleleng I Putu Karuna,SH., bertempat di Ruang Rapat Lobi Kantor Bupati Buleleng.
Dilanjutkan pemaparan materi oleh Kepala Dinas Perkimta Buleleng Ni Nyoman Surattini sebagai berikut :
1.Latar Belakang :
Dalam rangka memberikan kepastian terhadap penyelesaian sengketa dan konflik konflik pertanahan serta tukar menukar tanah pemerintah dengan masyarakat di Kabupaten Buleleng , sebagai wujud pelayanan prima Pemerintah Kabupaten Buleleng melalui jajaran perangkat daerah sesuai tupoksi dan kewenangan secara profesional maka sinergitas antar lembaga/organisasi perangkat daerah baik vertikal maupun horizontal sangat diperlukan untuk mencapai tingkat kepuasan pelayanan secara maksimal.
2.Maksud dan Tujuan
-Maksud : dalam rangka capaian program agar meningkatnya ketersediaan infrastruktur untuk pemenuhan pelayanan publik dalam usaha pencegahan, penanganan, dan penyelesaian sengketa dan konflik-konflik pertanahan harus dengan pertimbangan berbagai aspek baik hukum maupun non hukum.
-Tujuan : Agar tercapainya dan terfasilitasinya penyelesaian sengketa dan konflik-konflik pertanahan secara maksimal dan profesional secara seimbang atau win-win solution.
3.SK TIM FASETA 2023
- Keputusan Bupati Buleleng Nomor 100.3.3.2/57/HK/2023 Tentang Tim Fasilitasi Penyelesaian Sengketa dan Konflik Pertanahan di Kabupaten Buleleng Tahun 2023.
4.Tugas Tim
a. Melakukan penelitian data fisik, data yuridis maupun data administrasi tanah yang menjadi objek sengketa;
b. Melakukan koordinasi/konsultasi dengan instansi vertikal/horisontal terkait, dalam rangka
pengkajian dan penanganan sengketa dan konflik-konflik pertanahan;
c. Melakukan rapat fasilitasi/mediasi terhadap para pihak terkait dalam rangka mencari penyelesaian sengketa dan konflik-konflik pertanahan;
d. Membuat Berita Acara hasil rapat/mediasi tentang Kesepakatan Penyelesaian Sengketa/Konflik-konflik pertanahan;
e. Mendokumentasikan proses, berkas sengketa pertanahan selanjutnya menyerahkan kepada pihak yang berkompeten;
f. dan bertanggung jawab dan melaporkan segala hasil pelaksanaan tugas kepada Bupati Buleleng;
5. Progres Tahun 2022
- 10 Kasus yang telah difasilitasi. 33 Kasus sengketa tanah telah difasilitasi sebanyak 10 kasus sisanya 23 kasus bersifat biasa dan akan diselesaikan oleh perangkat desa/lurah.
6. RENCANA KERJA TIM
a.Melakukan Fasilitasi Terhadap Permohonan Penyelesaian Sengketa/Konflik-Konflik Yang Masuk Sesuai Tugas Dalam Sk Bupati
b.Rapat Mediasi Para Pihak Dan Tim Faseta
c.Rapat Menghasilkan Rekomendasi/Saran Kepada Para Pihak
d.Laporan Hasil Mediasi Kepada Yaitu :
1. Pengarah Tim (Forkompinda)
2. Penanggung Jawab (Sekda)
3. Ketua ( Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan)
4. Wakil Ketua (Kadis Perkimta)
5. Sekretaris (Kabid Pertanahan Disperkimta)
6. Seluruh Tim Faseta
e. Rapat Menghasilkan Berita Acara sebagai Rekomendasi/Saran Kepada Para Pihak