(0362) 92380
gerokgak@bulelengkab.go.id
Kecamatan Gerokgak

Operasi Penertiban Wajib Pakai Masker

Admin gerokgak | 03 Mei 2021 | 123 kali

Sebelum melaksanakan Pemantauan Protokol Kesehatan di Sekolah dalam rangka Ujian Nasional Tatap Muka Tim terlebih dahulu melaksanakan Operasi Penertiban Wajib Pakai Masker sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 46 dan Peraturan Bupati Nomor 41 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid19.

Kali ini Tim Gabungan Kecamatan Gerokgak yang terdiri dari TNI, Polri, dan Satpol PP Kecamatan Gerokgak menyasar lokasi di Desa Tukadsumaga tepatnya di Depan Toko Catur Prima Jaya, 03 Mei 2021.

 

Dalam operasi penertiban wajib pakai masker terdapat 1 orang pelanggar / tidak menggunakan masker saat keluar rumah dan didapati beberapa warga/ pengendara mobil dan sepeda motor yang tidak menggunakan masker dengan baik dan benar saat keluar rumah, dan langsung diberikan  pembinaan oleh petugas supaya kedepannya lebih tertib dalam penegakan perbup no 41 tahun 2020.