(0362) 92380
gerokgak@bulelengkab.go.id
Kecamatan Gerokgak

Penerapan Peraturan Bupati Buleleng Nomor 41 Tahun 2020

Admin gerokgak | 29 Juli 2021 | 139 kali

Sebagai upaya pencegahan dan penanggulangan pendemi Covid-19, Tim Gabungan Kecamatan Gerokgak yang terdiri dari Polri, TNI dan Satpol PP Kecamatan Gerokgak kembali melaksanakan penerapan Peraturan Bupati Buleleng Nomor 41 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan, yang berlangsung di depan Polsek Gerokgak, Kamis (29/07/2021).

Sebelum melaksanakan kegiatan, Tim terlebih dahulu melaksanakan apel pasukan yang dipimpin Danramil 1609-08/Gerokgak Kapten Inf Made Subur GM. Dari hasil kegiatan tersebut, Tim mendata ada 1 orang pelanggar dengan pemberian sanksi berupa surat teguran.