(0362) 92380
gerokgak@bulelengkab.go.id
Kecamatan Gerokgak

Penertiban Peraturan Bupati Buleleng Nomor 41 Tahun 2020

Admin gerokgak | 12 April 2021 | 225 kali

Penerapan Disiplin Berupa Peneguran dan Penegakan Hukum Peraturan Bupati Buleleng Nomor 41 Tahun 2020 Kembali Terlaksana di Kecamatan Gerokgak.

 

Senin, 12 April 2021. Tim Gabungan Kecamatan Gerokgak yang terdiri dari, Satpol PP Kecamatan Gerokgak dan Kawasan Polsek Gerokgak kembali melaksanakan penerapan Peraturan Bupati Buleleng Nomor 41 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19. Kali ini Tim Gabungan Kecamatan Gerokgak yang menyasar lokasi di depan  Kantor Polisi Sektor Gerokgak dengan terdata ada 2 orang pelanggar. Diharapkan kepada para pelanggar agar selalu mentaati protokol kesehatan dan menerapkan 6M (memakai masker, mencuci tangan dengan sabun, menjaga jarak, mengurangi bepergian,meningkatkan imun, dan mentaati aturan).