(0362) 92380
gerokgak@bulelengkab.go.id
Kecamatan Gerokgak

Sidak Masker di Desa Celukan Bawang dan Desa Patas

Admin gerokgak | 07 Desember 2020 | 44 kali

Tim Gabungan Kecamatan Gerokgak yang terdiri dari Polsek Pelabuhan Kawasan Laut Celukan Bawang, Satpol PP Kecamatan Gerokgak, Koramil 1609-08/Gerokgak dan Polsek Gerokgak kembali melaksanakan penerapan Peraturan Bupati Buleleng Nomor 41 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan, yang menyasar dua lokasi. Lokasi yang pertama di depan Kantor Desa Celukan Bawang dan lokasi kedua di depan MAN Buleleng, Desa Patas, Senin 7 Desember 2020.

Terdata ada 10 orang pelanggar dalam pelaksanaan penerapan Peraturan Bupati Buleleng Nomor 41 Tahun 2020 kali ini. Pada pengarahannya I Ketut Mastra Atmaja, S.Pd selaku Kepala Seksi Linmas Trantib dan Satpol PP Kecamatan Gerokgak menyampaikan kepada para pelanggar agar selalu menerapkan Protokol Kesehatan Covid-19 dimanapun dan kapanpun baik itu, memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak.