Minggu, 3 Oktober 2021. Tim Gabungan Kecamatan Gerokgak yang terdiri dari Unsur TNI dan Satpol PP Kecamatan Gerokgak pada pagi ini melaksanakan penerapan Peraturan Bupati Buleleng Nomor 41 Tahun 2020, yang menyasar lokasi di Pasar Desa Gerokgak, dipimpin oleh Serda Nyoman Sarka. Dalam sidak kali ini terdata 4 orang pelanggar prokes, dengan sanksi diberikan berupa surat pernyataan. Selalu terapkan protokol kesehatan, mencuci tangan, menjaga jarak, dan memakai masker guna pencegahan dan penanggulangan pandemi Covid-19.