(0362) 92380
gerokgak@bulelengkab.go.id
Kecamatan Gerokgak

Kasi Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan Gerokgak Ikuti Pembahasan Laporan Akhir Penyusunan RISPS Kabupaten Buleleng

Admin gerokgak | 21 Oktober 2026 | 37 kali

Buleleng – Kasi Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan Gerokgak mengikuti kegiatan pembahasan laporan akhir penyusunan Rencana Induk Sistem Pengelolaan Sampah (RISPS) Kabupaten Buleleng yang berlangsung di Kantor Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Kabupaten Buleleng, Rabu (21/10/2026).

Kegiatan dibuka oleh Kepala BRIDA Kabupaten Buleleng yang menekankan pentingnya kajian lebih mendalam mengenai pengelolaan sampah dengan melibatkan berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Setiap OPD diharapkan dapat menyampaikan permasalahan dan kondisi di lapangan sebagai bahan penyempurnaan dokumen RISPS.

RISPS disusun sebagai dokumen perencanaan jangka panjang selama 20 tahun, yaitu periode 2027–2046, yang memuat arah kebijakan, pola penanganan, serta upaya pengurangan timbulan sampah secara terpadu. Dokumen ini diharapkan menjadi dasar dalam perencanaan, pengambilan kebijakan, serta pembangunan sarana dan prasarana persampahan di Kabupaten Buleleng.

Dalam pembahasan disampaikan bahwa timbulan sampah di Kabupaten Buleleng mencapai kurang lebih 589,24 ton per hari. Kondisi tersebut memerlukan solusi pengelolaan yang terintegrasi, didukung perencanaan yang matang serta ketersediaan pendanaan yang memadai.

Selanjutnya, tim dari Universitas Pendidikan Nasional (Undiknas) memaparkan materi mengenai RISPS sebagai upaya mengubah paradigma pengelolaan sampah dari pola kumpul, angkut, dan buang menuju sistem pengelolaan yang terpadu. Pendekatan ini juga diharapkan mampu meningkatkan kesadaran masyarakat untuk memilah sampah sejak dari sumbernya dan membuang sampah pada tempat yang semestinya.

Dalam rencana pengembangan pelayanan persampahan, Kabupaten Buleleng dibagi menjadi tiga zona. Zona barat meliputi Kecamatan Gerokgak, Seririt, dan Busungbiu, dengan karakteristik wilayah memanjang dan sebaran pelayanan yang luas. Pembangunan TPS3R di zona ini direncanakan pada tahun 2034.

Zona tengah meliputi Kecamatan Banjar, Buleleng, dan Sukasada yang menjadi pusat kegiatan dengan prioritas beban layanan. Pembangunan TPS3R di zona ini direncanakan pada tahun 2031. Sementara itu, zona timur yang meliputi Kecamatan Sawan, Tejakula, dan Kubutambahan memiliki karakteristik wilayah berkembang dengan konektivitas yang penting, dengan rencana pembangunan TPS3R pada tahun 2037.

Pengelolaan sampah dalam RISPS diarahkan melalui pengurangan, pemilahan, pemanfaatan kembali, daur ulang, pengolahan sampah, serta pengelolaan residu secara aman. Penyusunan dokumen ini juga bertujuan menyelaraskan kebijakan, memperluas jangkauan pelayanan, dan mengoptimalkan fungsi Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) serta Tempat Pengolahan Sampah Reduce-Reuse-Recycle (TPS3R).

Selain itu, diperlukan dukungan data persampahan yang valid dari masing-masing desa, penataan armada pengangkutan, serta penyediaan sarana dan prasarana yang sesuai dengan kebutuhan wilayah.

Melalui pembahasan laporan akhir ini, diharapkan penyusunan RISPS Kabupaten Buleleng dapat menghasilkan dokumen perencanaan yang komprehensif dan berkelanjutan sebagai pedoman dalam mewujudkan sistem pengelolaan sampah yang terpadu, efektif, dan berorientasi pada kelestarian lingkungan.