Pengulon, 18 September 2024 – Desa Pengulon menggelar Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes) yang berlangsung di Kantor Desa Pengulon pada Rabu (18/9). Kegiatan ini membahas tiga agenda utama, yaitu Penyusunan Perubahan RPJMDes 2020-2025, Penyusunan RKPDes Tahun 2025, dan Perubahan RKPDes Tahun 2024. Acara dihadiri oleh Wayan Widiana, Fungsional Umum Seksi Pemerintahan, Perbekel Pengulon bersama perangkat desa, Ketua BPD, Ketua LPM, tenaga ahli, pendamping desa, Kelian Desa Adat, serta sejumlah tokoh masyarakat Desa Pengulon.
Pada agenda pertama, Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa, yang mengubah masa jabatan Perbekel dan BPD dari 6 tahun menjadi 8 tahun. Perubahan tersebut memerlukan penyesuaian dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) untuk memastikan bahwa rencana pembangunan yang telah ditetapkan dapat disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan desa yang baru. Proses ini diharapkan dapat memberikan ruang lebih untuk mencapai target-target pembangunan desa secara lebih efektif.
Sementara itu, dalam agenda kedua, Penyusunan RKPDes Tahun 2025, Sekretaris Desa Pengulon menyampaikan berbagai program prioritas yang akan diimplementasikan pada tahun mendatang. Peserta rapat secara bulat menyetujui rencana kerja yang telah dipaparkan.
Untuk agenda ketiga, Perubahan RKPDes Tahun 2024, peserta rapat sepakat melakukan penyesuaian terhadap rencana kerja yang sudah ada berdasarkan perkembangan dan kebutuhan aktual desa. Perubahan ini dianggap penting untuk memastikan program yang direncanakan berjalan sesuai dengan situasi terbaru.
Kegiatan Musrenbangdes ini berjalan lancar dan menghasilkan sejumlah kesepakatan penting. Diharapkan dengan adanya perubahan dan penyusunan ulang ini, Desa Pengulon dapat mewujudkan pembangunan yang lebih optimal dan merata di berbagai sektor.
Acara ditutup dengan harapan bahwa seluruh rencana yang telah disepakati dapat segera diimplementasikan demi kesejahteraan masyarakat Desa Pengulon.