Rabu, 28 April 2021
Tim Gabungan Kecamatan Gerokgak yang terdiri dari Polri, Satpol PP Kecamatan Gerokgak, untuk melaksanakan Operasi Penertiban Wajib Pakai Masker sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 46 dan Peraturan Bupati Nomor 41 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid19 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru.
Kali ini yang menjadi agenda penegakan Pergub dan Perbup Yaitu Desa Gerokgak tepatnya di depan Kantor Polisi Sektor Gerokgak.
Dalam operasi penertiban wajib pakai masker terdapat 7 orang pelanggar / tidak menggunakan masker saat keluar rumah dan didapati beberapa warga/ pengendara mobil dan sepeda motor yang tidak menggunakan masker dengan baik dan benar saat keluar rumah, dan langsung diberikan pembinaan oleh petugas supaya kedepannya lebih tertib dalam penegakan perbup no 41 tahun 2020.
Pelaksanaan Penegakan Pergub No 46 dan Perbup 41 Tahun 2020 terus dilaksanakan untuk mencegah dan mengantisipasi penyebaran penularan Virus Covid19, dengan menyadarkan masyarakat tentang Protokol Kesehatan agar selalu dan wajib memakai masker saat beraktifitas di luar rumah.