Penertiban Peraturan Bupati Buleleng Nomor 41 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan, kembali terlaksana di wilayah Kecamatan Gerokgak yang menyasar lokasi di Desa Celukanbawang pada hari ini sabtu, 27 Februari 2021.
Pada penertiban ini Tim Gabungan Kecamatan Gerokgak yang terdiri dari unsur Polri, TNI dan Seksi Linmas Trantib dan Satpol PP mendata 2 orang pelanggar berinisial GM (37) dan KS (27). Disampaikan kepada para pelanggar agar selalu menerapkan protokol kesehatan dimanapun dan kapanpun, sebagai upaya kita bersama dalam pencegahan, penanggulangan dan menekan angka peningkatan kasus Covid-19.