Dalam rangka melaksanakan tertib administrasi kependudukan sesuai dengan Perda No. 12 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan serta untuk mengantisipasi dampak dari mobilitas penduduk terutama penduduk dari luar Kabupaten Buleleng, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Buleleng Drs. I Putu Artawan didampingi Kepala Seksi Linmas Trantib dan Satuan Polisi Pamong Praja Kecamatan Gerokgak I Ketut Mastra Atmaja,S.Pd., dan Perbekel Celukanbawang H. Muhajir melaksanakan sidak Penduduk Pendatang (DUKTANG) yang berada di wilayah Desa Celukanbawang, Senin 12 April 2021.
Dari hasil sidak hari ini didapati 1 orang penduduk pendatang tanpa Surat Keterangan Lapor Diri ( SKLD ) dan sudah diarahkan ke kantor desa untuk membuat SKLD. Turut hadir Kabid Penindakan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Buleleng, Babinsa, Babinkamtibmas, dan Linmas, serta Kadus se-wilayah Celukanbawang.