(0362) 92380
gerokgak@bulelengkab.go.id
Kecamatan Gerokgak

Anggota SatPolPP Kecamatan Gerokgak Laksanakan Pemantauan Duktang di Desa Tukadsumaga

Admin gerokgak | 17 Februari 2025 | 45 kali

Tukadsumaga, 17 Februari 2025 – Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (PolPP) Kecamatan Gerokgak melaksanakan kegiatan pemantauan dan pendataan penduduk non permanen (duktang) di Desa Tukadsumaga. Kegiatan ini dilakukan berdasarkan Surat Tugas Nomor 800.192/ST/Kec.Grk/2025 sebagai bagian dari upaya penertiban administrasi kependudukan di wilayah kecamatan.


Pemantauan ini dimulai dengan pertemuan di Ruang Pertemuan Desa Tukadsumaga, yang diterima langsung oleh Kasi Pemerintahan Desa (Pemdes), Made Budiastrini. Dalam sambutannya, ia menyampaikan apresiasi atas kehadiran tim PolPP Kecamatan Gerokgak dan menyatakan kesiapan pemerintah desa untuk mendampingi proses pemantauan bersama Kelihan Banjar Dinas (KBD) setempat. Ia juga menekankan pentingnya pelaksanaan kegiatan ini sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku.


Danru I PolPP Kecamatan Gerokgak, IB Baruna, menyampaikan bahwa kerja sama antara semua pihak menjadi contoh nyata dari upaya kolaboratif dalam menjaga keamanan serta menegakkan peraturan administrasi kependudukan. Menurutnya, pemantauan ini bertujuan untuk memastikan setiap penduduk non permanen terdata dengan baik, sehingga administrasi kependudukan di wilayah Kecamatan Gerokgak dapat lebih tertib dan akurat.


Pemantauan dilakukan di Banjar Dinas Gandongan dan Banjar Dinas Pohkembar. Di Banjar Dinas Gandongan, petugas mendatangi rumah kontrakan milik Komang Kuntari dan menemukan dua orang penghuni yang belum melapor. Sementara itu, di Banjar Dinas Pohkembar, dua orang penjual ditemukan di lahan milik Made Redana, yang juga belum melaporkan keberadaannya ke pihak desa. Tidak ditemukan penduduk tanpa identitas atau KTP dalam kegiatan ini.


Sebagai tindak lanjut, warga yang memiliki identitas luar daerah diserahkan kepada Kelihan Banjar Dinas untuk diproses lebih lanjut dalam pengurusan administrasi kependudukan. Mereka akan didata dan dibuatkan formulir F1-15 agar tercatat secara resmi sebagai penduduk non permanen di desa tersebut.


Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam memastikan pendataan penduduk yang lebih akurat serta menegakkan aturan administrasi kependudukan di wilayah Kecamatan Gerokgak.