(0362) 92380
gerokgak@bulelengkab.go.id
Kecamatan Gerokgak

Evaluasi Rancangan APBDes Tahun Anggaran 2022 Desa Gerokgak dan Desa Patas

Admin gerokgak | 27 Desember 2021 | 101 kali

Camat Gerokgak Bapak Made Juartawan, S.STP, MM., didampingi Kepala Seksi Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan Gerokgak Bapak Made Pasek Widiana, S.Si., dan Kepala Seksi Pemerintahan Kecamatan Gerokgak Bapak I Putu Partha, mengevaluasi rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2022 Desa Gerokgak dan Desa Patas, di Ruang Rapat Nithi Sabha Kantor Camat Gerokgak pada hari senin (27/12/2021).

 

Berdasarkan evaluasi dari Camat Gerokgak  Bapak Made Juartawan seperti halnya pada evaluasi terdahulu untuk rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2022 Desa Gerokgak dan Desa Patas agar berfokus pada pedoman Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 104 Tahun 2021 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022, yang mana dalam Pasal 5 ayat (4) Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b (Dana Desa per kabupaten/kota ditentukan penggunaan untuk :

  1. program perlindungan sosial berupa bantuan langsung tunai desa paling sedikit 40%;

  2. program ketahanan pangan dan hewani paling sedikit 20%;

  3. dukungan pendanaan penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) paling sedikit 8%, dari alokasi Dana Desa setiap desa; dan 

  4. program sektor prioritas lainnya.

Disampaikan juga agar desa menyesuaikan skala program prioritas berkenaan dengan penanganan sampah, pelaksanaan Bulan Bahasa Bali, Bulan Bung Karno serta penganggaran festival Budaya Kecamatan.

 

*Berikut data anggaran pendapatan dan belanja desa tahun anggaran 2022 Desa Gerokgak :

  • Belanja Desa : Rp. 2.533.100.000,00

  • Pendapatan Desa : Rp. 2.522.200.000,00

Desa Patas :

  • Belanja Desa : Rp. 3.555.146.700,00

  • Pendapatan Desa : Rp. 3.661.629.700,00