Patas, 27 Februari 2026 – Kasi Pemerintahan Kecamatan Gerokgak menghadiri kegiatan Musyawarah Desa (Musdes) dalam rangka penyampaian Laporan Pelaksanaan APBDesa dan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Tahun Anggaran 2025 di Desa Patas.
Kegiatan diawali dengan pembukaan oleh Ketua BPD Desa Patas sekaligus membuka secara resmi pelaksanaan Musdes. Acara kemudian dilanjutkan dengan sambutan dari Perbekel Patas, sambutan dan arahan Camat Gerokgak yang diwakili oleh Kasi Pemerintahan, serta sambutan dari Pendamping Desa.
Selanjutnya, Sekretaris Desa memaparkan Laporan Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2025 yang meliputi pendapatan desa, belanja desa, pembiayaan, serta sisa lebih perhitungan anggaran (SiLPA). Penyampaian laporan dilakukan secara terbuka sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan desa kepada masyarakat.
Musdes tersebut dihadiri oleh Ketua BPD beserta anggota, Ketua LPM beserta anggota, para Ketua RT se-wilayah Desa Patas, Babinkamtibmas, serta Babinsa.
Berdasarkan hasil musyawarah, seluruh peserta Musdes menerima Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Realisasi APBDesa Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Desa Nomor 1 Tahun 2026 tentang Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2025.
Dengan disepakatinya laporan tersebut, diharapkan tata kelola pemerintahan Desa Patas semakin transparan, akuntabel, dan mampu mendukung pembangunan desa yang berkelanjutan.