Singaraja — Sekcam Gerokgak menghadiri Rapat Paripurna Penyampaian Nota Pengantar Perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026, yang berlangsung di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Buleleng, Rabu (23/9/2026).
Rapat Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Buleleng dan dihadiri oleh Bupati dan Wakil Bupati Buleleng, Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Buleleng, Sekretaris Daerah, Staf Ahli Bupati, Asisten Sekda, Kepala OPD, para Camat, serta Direktur BUMD.
Dalam penyampaian Nota Pengantar, Bupati Buleleng menyampaikan bahwa rapat tersebut merupakan bagian penting dalam proses penyusunan perubahan kebijakan anggaran daerah. Pembahasan mencakup berbagai penyesuaian program, kegiatan, serta kebutuhan penganggaran yang diselaraskan dengan kondisi dan perkembangan daerah.
Penyesuaian kebijakan umum anggaran serta prioritas dan plafon anggaran sementara dilakukan dengan mempertimbangkan perkembangan kondisi daerah, kebutuhan pembangunan, serta dinamika pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2026.
Melalui koordinasi dan komunikasi antara lembaga eksekutif dan legislatif, pembahasan KUA-PPAS Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 diharapkan dapat berjalan dengan baik sebagai bagian dari proses penyusunan kebijakan anggaran daerah yang efektif, transparan, dan akuntabel.