Fungsional Umum Seksi Pemerintahan Kecamatan Gerokgak I Wayan Widiana menghadiri Musdes Penetapan Perdes LPJ Desa Celukanbawang TA 2022 yang berlangsung di Kantor Desa Celukanbawang. Kamis, 6 April 2023.
Dasar hukum pelaksanaan kegiatan ini adalah Peraturan Kementerian Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa, hal ini harus dilakukan oleh pemerintahan desa setiap akhir tahun anggaran.
Adapun hasil musdes ini didapati kesepakatan penetapan laporan pertanggungjawaban APBDES Tahun Anggaran 2022, yang ditandatangani oleh Perbekel dan BPD Desa Celukanbawang.
Turut hadir Perbekel beserta Staf, BPD, Babinsa dan Bhabinkamtibmas, serta Tokoh Masyarakat.