(0362) 92380
gerokgak@bulelengkab.go.id
Kecamatan Gerokgak

Monitoring Aset Desa dan LPPD

Admin gerokgak | 17 Maret 2021 | 161 kali

Dengan adanya pengurangan Dana Desa yang signifikan diperuntukan penanganan penyebaran covid 19, sehingga Camat Gerokgak menugaskan Kepala Seksi Pemerintahan Kecamatan Gerokgak Bapak I Putu Partha bersama Fungsional Umum Bapak Made Sulandra,S.Sos dan Bapak Wayan Widiana melaksanakan monitoring administrasi aset desa dan penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LPPD) sesuai dengan Permendagri Nomor 46 Tahun 2016 Tentang Laporan Kepala Desa rabu, 17 Maret 2021.

Untuk administrasi aset desa di Desa Pejarakan dan Desa Sumberklampok sudah mempedomani Peraturan Bupati Buleleng Nomor 80 Tahun 2017 dan Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Penataan dan Pengelolaan Aset Desa, namun masih ada beberapa ruangan belum diisi KIR sedangkan  untuk Barang/Aset Desa yang rusak berat agar dilakukan penghapusan aset sesuai ketentuan.