(0362) 92380
gerokgak@bulelengkab.go.id
Kecamatan Gerokgak

Peneguran dan Penegakan Hukum Peraturan Bupati Buleleng Nomor 41 Tahun 2020

Admin gerokgak | 19 April 2021 | 188 kali

Penerapan Disiplin Berupa Peneguran dan Penegakan Hukum Peraturan Bupati Buleleng Nomor 41 Tahun 2020 Kembali Terlaksana di Kecamatan Gerokgak, mengingat masih adanya masyarakat yang terkonfirmasi covid 19 di tiga desa (pengulon, patas dan celukan bawang).  Sehingga sidak masker lebih dintensifkan lagi di wilayah tersebut guna mencegah meluasnya penyebaran covid 19 yang menjadi momok selama ini.

Senin, 19 April 2021. Tim Gabungan Kecamatan Gerokgak yang terdiri dari, Satpol PP Kecamatan Gerokgak, Polsek Kawasan Pelabuhan Celukan Bawang dan Satgas Covid-19 Kecamatan Gerokgak kembali melaksanakan penerapan Peraturan Bupati Buleleng Nomor 41 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19. Kali ini Tim Gabungan Kecamatan Gerokgak yang menyasar lokasi di depan Madrasah Tsanawiyah Nurul Iman Desa Pengulon dengan terdata ada 3 orang pelanggar. Diharapkan kepada para pelanggar agar selalu mentaati protokol kesehatan dan menerapkan 6M (memakai masker, mencuci tangan dengan sabun, menjaga jarak, mengurangi bepergian,meningkatkan imun, dan mentaati aturan).