Celukanbawang – Staf Seksi Pembangunan Kecamatan Gerokgak menghadiri kegiatan Musyawarah Desa (Musdes) Penetapan Peraturan Desa (Perdes) Perubahan Penjabaran APBDes Tahun Anggaran 2026 serta Musdes Rembug Stunting yang dilaksanakan pada Selasa (23/6/2026) bertempat di Desa Celukanbawang.
Kegiatan dibuka oleh Ketua BPD Desa Celukanbawang dan dilanjutkan dengan sambutan serta arahan dari Perbekel Desa Celukanbawang, perwakilan Kecamatan Gerokgak, dan Pendamping Desa. Dalam agenda pertama, Sekretaris Desa menyampaikan hasil perubahan penjabaran APBDes Tahun Anggaran 2026 yang dilakukan karena adanya beberapa kegiatan pembangunan yang belum dapat direalisasikan akibat kenaikan harga bahan material. Untuk memenuhi kebutuhan anggaran pembangunan tersebut, dilakukan penyesuaian melalui pengalihan anggaran dari penyertaan modal BUMDes yang belum terlaksana. Setelah melalui pembahasan dan memperoleh persetujuan peserta musyawarah, Perdes Perubahan Penjabaran APBDes Tahun Anggaran 2026 kemudian ditetapkan oleh Ketua BPD.
Pada agenda selanjutnya, dilaksanakan Rembug Stunting dengan penyampaian laporan data konvergensi pencegahan dan percepatan penurunan stunting oleh Kader Pembangunan Manusia (KPM) Desa Celukanbawang. Berdasarkan laporan yang disampaikan, capaian indikator konvergensi pencegahan stunting di Desa Celukanbawang menunjukkan hasil yang sangat baik dengan persentase capaian di atas 90 persen.
Kegiatan diakhiri dengan sesi diskusi yang melibatkan seluruh peserta musyawarah guna menyusun dan menetapkan usulan program serta kebutuhan anggaran pencegahan stunting yang akan diakomodasi pada Tahun Anggaran 2027. Turut hadir dalam kegiatan tersebut Perbekel beserta perangkat desa, Ketua dan Anggota BPD, Pendamping Lokal Desa (PLD), Bhabinkamtibmas, Kelian Adat, Kelian Subak, kader Posyandu, serta unsur masyarakat terkait lainnya.