(0362) 92380
gerokgak@bulelengkab.go.id
Kecamatan Gerokgak

Pendisiplinan Penggunaan Masker di Desa Pemuteran

Admin gerokgak | 20 Januari 2021 | 66 kali

Penerapan Peraturan Bupati Buleleng Nomor 41 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan, pada kali ini kembali terlaksana di Kecamatan Gerokgak yang dilaksanakan di depan UD. Sari Karya, Desa Pemuteran, Rabu 20 Januari 2021.

Pada penerapan Peraturan Bupati Buleleng Nomor 41 Tahun 2020, melibatkan Tim Gabungan Kecamatan Gerokgak yang terdiri dari Unsur Polri, TNI, Satpol PP Kecamatan Gerokgak, dan Pasikian Pecalang Kabupaten Buleleng serta Team Covid Kecamatan Gerokgak dan dihadiri Kasi Linmas Trantib dan Sat. Pol. PP Kecamatan Gerokgak I Ketut Mastra Atmaja, S.Pd., Polsek Gerokgak Kompol I Made Widana,SH., Panit I Sabara Gerokgak Iptu Nyoman Nuriada, Panit II Binmas  Gerokgak,Iptu Made Mahendra dan Anggota Gugus BPBD Kabupaten Buleleng Agus Darmawijaya.

Pada hari ini Tim Gabungan mendata ada 12 orang pelanggar. Kasi Linmas Trantib dan Sat. Pol. PP Kecamatan Gerokgak I Ketut Mastra Atmaja, S.Pd., dalam pengarahannya menyampaikan kepada para pelanggar agar selalu menerapkan Protokol Kesehatan Covid-19 baik itu mencuci tangan, menjaga jarak, dan memakai masker guna pencegahan dan penanggulangan pandemi Covid-19.