(0362) 92380
gerokgak@bulelengkab.go.id
Kecamatan Gerokgak

Sidak Masker di Desa Pemuteran

Admin gerokgak | 21 Februari 2021 | 51 kali

Penerapan Peraturan Bupati Buleleng Nomor 41 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan, kembali terlaksana di Wilayah Kecamatan Gerokgak yang pada kali ini menyasar lokasi di Desa Pemuteran, Minggu (21/02).

Sebelum Tim Gabungan Kecamatan Gerokgak yang terdiri dari Seksi Linmas Trantib dan SatPol PP Kecamatan Gerokgak bersama Polsek Gerokgak, Koramil 1609-08/ Gerokgak, Anggota BPD, dan Pecalang serta Linmas Desa melaksanakan penerapan Peraturan Bupati Buleleng Nomor 41 Tahun 2020, terlebih dahulu melaksanakan apel pasukan di Kantor Desa Pemuteran yang dipimpin oleh Danramil 1609-08/Gerokgak Kapten Inf Made Subur GM. Dalam sidak kali ini terdata ada 7 orang pelanggar, diharapkan kepada para pelanggar agar selalu menerapkan Protokol Kesehatan Covid-19 yakni  6M (memakai masker, mencuci tangan dengan sabun, menjaga jarak, mengurangi bepergian,meningkatkan imun, dan mentaati aturan).