Banyupoh, 9 Juli 2025 – Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Banyupoh menggelar Rapat Musyawarah Desa (Musdes) bertempat di Aula Kantor Perbekel Banyupoh. Agenda rapat kali ini membahas penetapan Rancangan Peraturan Desa dan Peraturan Perbekel terkait perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2025.
Acara Musdes dihadiri oleh Perbekel Banyupoh, perangkat desa, Ketua TP PKK, Ketua Karang Taruna, Ketua LPM dan anggota, para ketua kader, kader KPM, serta pendamping desa. Dari pihak pemerintah Kecamatan Gerokgak, hadir staf Seksi Pemerintahan Wayan Widiana untuk turut mengikuti dan mengawal jalannya kegiatan tersebut.
Dalam rapat, dibahas dua pokok agenda utama:
1. Penetapan Rancangan Peraturan Desa tentang Perubahan APBDes Tahun Anggaran 2025, yang mencakup perubahan pendapatan, belanja, dan pembiayaan desa berdasarkan perkembangan dan kebutuhan terkini.
2. Penetapan Rancangan Peraturan Perbekel tentang Perubahan Penjabaran APBDes Tahun Anggaran 2025, sebagai tindak lanjut teknis terhadap perubahan yang telah disepakati dalam dokumen peraturan desa.
Musdes berjalan dengan tertib dan partisipatif. Seluruh peserta memberikan masukan konstruktif, sehingga hasil pembahasan dapat diterima secara mufakat. Dengan ditetapkannya perubahan APBDes ini, diharapkan pelaksanaan program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di Desa Banyupoh dapat lebih tepat sasaran dan adaptif terhadap kebutuhan masyarakat.