(0362) 92380
gerokgak@bulelengkab.go.id
Kecamatan Gerokgak

Pendisiplinan Penggunaan Masker

Admin gerokgak | 01 Februari 2021 | 63 kali

Senin, 1 Februari 2021. Tim Gabungan Kecamatan Gerokgak yang terdiri dari Unsur Polri, TNI, dan Satpol PP Kecamatan Gerokgak, kembali melaksanakan Penerapan Peraturan Bupati Buleleng Nomor 41 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan, yang menyasar lokasi di Desa Celukan Bawang s.d. Desa Tinga-Tinga.

Sebelum melaksanakan Penerapan Peraturan Bupati Buleleng Nomor 41 Tahun 2020, Tim Gabungan Kecamatan Gerokgak melaksanakan apel pasukan di Polsek Pelabuhan Kawasan Laut Celukan Bawang yang dipimpin oleh Kasi Linmas Trantib dan Sat. Pol. PP Kecamatan Gerokgak I Ketut Mastra Atmaja, S.Pd., serta dihadiri Danramil 1609-08/Gerokgak Kapten Inf Made Subur GM, dan Wakapolsek Pelabuhan Kawasan Laut Celukan Bawang Iptu Ketut Sutisma, S.H. Dalam sidak kali ini terdata ada 2 orang pelanggar, diharapkan kepada para pelanggar agar selalu menerapkan Protokol Kesehatan Covid-19 baik itu mencuci tangan, menjaga jarak, dan memakai masker guna pencegahan dan penanggulangan pandemi Covid-19.