(0362) 92380
gerokgak@bulelengkab.go.id
Kecamatan Gerokgak

Penerapan Perbup No. 41 Tahun 2020

Admin gerokgak | 28 Juli 2021 | 171 kali

Camat Gerokgak Bapak Made Juartawan, S.STP, MM., melaksanakan pengawasan penertiban Peraturan Bupati Buleleng Nomor 41 Tahun 2020 yang berlangsung di depan Kantor Camat Gerokgak, Rabu (28/07/2021).

 

Sebelum melaksanakan kegiatan Tim Gabungan Kecamatan Gerokgak yang terdiri dari unsur Polri, TNI dan Satpol PP Kecamatan Gerokgak terlebih dahulu melaksanakan apel pasukan yang dipimpin oleh Camat Gerokgak Bapak Made Juartawan, S.STP, MM., berlangsung di halaman Kantor Camat Gerokgak, yang dalam arahannya dalam penerapan Perbup yang dimaksud agar bersifat humanis dan mengedukasi masyarakat luas terkait penerapan prokes sebagai pencegahan dan penanggulangan pandemi Covid-19. Dari hasil kegiatan tersebut, Tim mendata ada 2 orang pelanggar dengan pemberian sanksi berupa surat teguran.

 

#PemerintahKecamatanGerokgak

#JagaKesehatan

#IngatMemakaiMasker

#PatuhiProkes