Gerokgak, 26 September 2025 – Kasi Pembangunan Kecamatan Gerokgak, Made Pasek Widiana, S.Si., menghadiri Musyawarah Desa (Musdes) Penetapan Peraturan Desa tentang RKP Desa Tahun 2026 sekaligus Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Perubahan RKP Desa Tahun 2025 yang diselenggarakan di Aula Kantor Desa Musi.
Dalam Musdes tersebut, RKP Desa Tahun 2026 ditetapkan sesuai regulasi, yakni paling lambat pada bulan September. Adapun prioritas program dan kegiatan yang dimuat masih berpedoman pada tahun sebelumnya, dengan tambahan dukungan terhadap program Kopdes Merah Putih.
Sementara itu, Musrenbang Perubahan RKP Desa Tahun 2025 dilakukan karena adanya kegiatan baru yang akan dilaksanakan, sehingga diperlukan penyesuaian terhadap dokumen perencanaan desa.
Melalui penetapan dan perubahan RKP Desa ini, diharapkan arah pembangunan Desa Musi dapat berjalan sesuai kebutuhan masyarakat, tetap terencana, serta mendukung kebijakan pembangunan desa yang berkelanjutan.