Bertempat di Bali Taman Resort & Spa Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Buleleng menyelenggarakan sosialisasi peraturan Bupati Buleleng nomor 14 tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) TK, SD dan SMP beserta aturan perubahannya dan penggunaan aplikasi PPDB online tahun pelajaran 2022/2023. Senin (30/05).
Dalam sosialisasi ini dijelaskan bahwa dalam penerimaan peserta didik baru baik TK, SD maupun SMP menggunakan 4 jalur yaitu :
Jalur zonasi : Peserta didik baru yang berdomisili dalam wilayah yang ditetapkan dengan keputusan zonasi,
Jalur Afirmasi : Peserta didik bagi keluarga yang tidak mampu yang terdata dalam Data DTKS, dan mempunyai Kartu Indonesia Pintar (KIP) atau sudah terdaftar dalam Program Indonesia Pintar(PIP),
Jalur perpindahan tugas orang tua/wali : Surat pindah tugas orang tua dan domisili
Jalur prestasi (khusus SMP) : Akumulasi nilai rapor 5 semester terakhir semua mata pelajaran, sertifikat/juara lomba akademik.
Untuk Kecamatan Gerokgak dihadiri oleh Fungsional Umum Seksi Sosial Budaya Ni Luh Manik,S.Sos.