(0362) 92380
gerokgak@bulelengkab.go.id
Kecamatan Gerokgak

Pembinaan Tugas-Tugas Perbekel

Admin gerokgak | 17 Mei 2021 | 200 kali

Perbekel Penyabangan Bapak Nyoman Sudiarta menerima kunjungan dari Kepala Seksi Pemerintah Kecamatan Gerokgak Bapak I Putu Partha bersama Fungsional Umum Seksi Pemerintahan Bapak I Made Sulandra,S.Sos., dan Bapak Wayan Widiana terkait dengan pembinaan tugas-tugas perbekel di Kantor Desa Penyabangan hari ini senin, 17 Mei 2021.

 

Dasar hukum pelaksanaan tugas-tugas perbekel yaitu Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 84 Tahun 2015 Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa, dimana Perangkat Desa baik Sekretaris Desa, Kaur maupun Kasi telah melaksanakan tugas pokok dan fungsinya, baik di bidang pemerintahan, pembangunan, pemberdayaan masyarakat maupun pembinaan kemasyarakatan. Dan pengelolaan aset pemerintah desa penyabangan telah dikelola dengan baik,  tergambar dengan telah disusun dan dibuatnya  Kartu Inventaris Ruangan (KIR) dan  Kartu Inventaris Barang (KIB), yang merupakan salah satu cara dalam melakukan evaluasi pemanfaatan aset milik desa.