Gerokgak, 24 Februari 2025 – Satuan Polisi Pamong Praja (PolPP) Kecamatan Gerokgak kembali melaksanakan kegiatan pemantauan dan pendataan terhadap penduduk pendatang (Duktang) di Desa Banyupoh. Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Surat Tugas Nomor 800.192/ST/Kec.Grk/2025.
Setibanya di Kantor Desa Banyupoh, tim PolPP Kecamatan Gerokgak diterima langsung oleh Perbekel Banyupoh, Putu Sukerata. Dalam kesempatan tersebut, Perbekel Banyupoh menyampaikan bahwa pemantauan ini bertujuan untuk menciptakan tertib administrasi kependudukan bagi penduduk non permanen serta mencegah potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.
Kegiatan ini melibatkan tim dari PolPP Kecamatan Gerokgak yang dipimpin oleh IB Baruna selaku Danru I Bagian Perda, beserta lima anggota lainnya, serta didampingi oleh Kepala Dusun (KBD) setempat.
Dalam pemantauan yang dilakukan di Banjar Dinas Melanting, tim mendata dua lokasi, yaitu:
1. Rumah Kos milik Komang Suparma
Jumlah penghuni: 1 orang
Penduduk tanpa identitas/KTP: Nihil
Penduduk yang belum melapor: 1 orang
2. Solmate Cafe milik Kadek Sukarta
Jumlah pemandu/LC: 7 orang
Penduduk tanpa identitas/KTP: Nihil
Penduduk yang belum melapor: 7 orang
Sebagai tindak lanjut, identitas para penduduk non permanen yang belum melapor akan dibawa untuk proses administrasi kependudukan agar tercatat secara resmi di desa. Selain itu, data tersebut akan disinkronkan ke dalam sistem administrasi kependudukan melalui laman resmi Kementerian Dalam Negeri di https://penduduknonpermanen.kemendagri.go.id/auth.
Kegiatan pemantauan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat, khususnya penduduk non permanen, untuk segera melaporkan keberadaannya demi menjaga ketertiban administrasi dan keamanan lingkungan.