Kepala Seksi Pemerintahan Kecamatan Gerokgak I Putu Partha mengikuti Webinar tentang Percepatan Penetapan dan Penegasan Batas Desa pada selasa, 15 Februari 2022.
Acara ini dipimpin oleh Dirjen Bina Pemerintahan Desa pada Kementerian Dalam Negeri Dr. Yushanto Huntoyungo, M. Pd, yang dalam sambutannya menyampaikan :
1. Manfaat dilakukan Penegasan Batas Desa.
2. Susunan dan Tugas Tim PPBDES.
3.Permasalahan/Kendala yang dihadapi dalam Penetapan dan Penegasan Batas Desa.
4. Dampak yang ditimbulkan akibat permasalahan yang dihadapi diantaranya:
a. Tidak dapat memenuhi persyaratan peta dalam one
map policy
b. Tidak dapat dipergunakan sebagai instrumen perencanaan Pembangunan
Desa (termasuk tata ruang desa)
c. Tidak dapat digunakan sebagai dasar penyelesaian persoalan batas desa (konflik P4T,
tumpang tindih Izin, dsb).